LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan tidak maksimal dan perlu dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Program yang tersebar di sembilan titik pada tiga dusun tersebut dipersoalkan terkait perbedaan keterangan mengenai kedalaman sumur bor dan jumlah batang pipa PVC berukuran 5 inci yang digunakan dalam pengerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 8 September 2026, tim media mengambil sampel pemeriksaan di lokasi Poktan Tunas Harapan dengan luas lahan 11 hektare, pada koordinat -5,45499, 105,58243, serta Poktan Harapan Jaya dengan luas lahan 10 hektare, pada koordinat -5,4667,
Saat dikonfirmasi awak media, Asep suhemi selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukamaju menyebutkan bahwa kedalaman sumur bor di sejumlah titik berkisar antara 60 hingga 70 meter.
Menurut Asep, kebutuhan pipa PVC berukuran 5 inci mencapai sekitar 15 batang untuk satu titik sumur bor. Selain itu, terdapat pipa berukuran 2 inci yang digunakan untuk kebutuhan penyedotan air.
“Peralon ukuran 5 inci satu titik menghabiskan peralon 15 batang. Ada juga buat penyedot airnya ukuran peralonnya 2 inci. Jumlah sumur bor satu desa ada 9 titik dibagi tiga dusun,” ujar Asep saat dikonfirmasi.
Asep juga menerangkan bahwa dirinya melakukan pembelian peralatan sumur bor di sebuah toko di Bandar Lampung.
“Belanjanya di Bandar Lampung di Toko Depo,” ungkapnya.
Sementara itu, Salim selaku penyedia jasa pengeboran memberikan keterangan mengenai pembayaran upah pekerjaan yang bervariasi pada setiap titik.
“Per titiknya dapat bayaran bervariasi, ada yang Rp8 juta per titik, ada juga yang dua titik dibayar jasa upahnya Rp12 juta untuk dua titik sumur bor,” kata Salim.
Terkait pemasangan pipa, Salim menyebutkan bahwa pada salah satu titik digunakan sekitar 11 batang pipa PVC berukuran 5 inci, sedangkan pada titik lainnya terdapat penggunaan hingga 15 batang.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen teknis dan pengukuran langsung di lapangan.
Berdasarkan perhitungan awal, apabila satu batang pipa memiliki panjang 4 meter, penggunaan 11 batang menghasilkan panjang total sekitar 44 meter. Sementara itu, penggunaan 15 batang menghasilkan panjang sekitar 60 meter.
Dengan demikian, jika kedalaman sumur benar mencapai 60–70 meter, jumlah pipa yang digunakan perlu diverifikasi dengan memperhitungkan spesifikasi material, panjang efektif pipa, konstruksi sumur, serta metode pemasangan yang diterapkan.
Perhitungan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan. Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kedalaman aktual sumur, volume material, spesifikasi pipa, serta RAB dan dokumen pelaksanaan
Selain persoalan jumlah pipa, tim investigasi juga mencatat sejumlah kondisi fisik instalasi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan teknis lebih lanjut, di antaranya:
1. Instalasi kabel listrik: kabel twisted dilaporkan terikat pada bagian atap baja ringan, sementara keberadaan tiang penyangga dan kelengkapan kWh meter standar dipersoalkan.
2. Box Pump Controller: bagian dalam kotak pengendali pompa dilaporkan tampak tidak tertata, dengan kabel bercampur tali dan sampah daun.
3. Papan informasi proyek: menurut hasil pengamatan tim, papan nama proyek saat kegiatan pengeboran tidak mencantumkan nilai anggaran.
Kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaian instalasi dengan standar keselamatan kelistrikan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pelaksanaan program.
Sejumlah warga Desa Sukamaju berharap seluruh pekerjaan sumur bor yang tersebar di sembilan titik dapat dilaksanakan secara maksimal dan sesuai dengan perencanaan.
“Kami minta pekerjaan tersebut maksimal bagus sesuai RAB,” ujar seorang warga.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan, serta Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian RI dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan yang diharapkan meliputi audit fisik kedalaman sumur bor, pengukuran volume dan spesifikasi material, pemeriksaan instalasi kelistrikan, serta pencocokan realisasi pekerjaan dengan RAB dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program irigasi perpompaan benar-benar berfungsi sesuai tujuan, mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian, dan memberikan manfaat bagi kelompok tani penerima.
Hingga rilis ini disusun, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas persoalan yang diangkat dalam laporan investigasi tersebut.
Media KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pengurus kelompok tani, pelaksana pekerjaan, dinas teknis, maupun instansi yang berwenang, sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan RAB maupun kemungkinan adanya penyimpangan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen resmi, dan keterangan para pihak yang berwenang.
TIM INVESTIGASI KRIMSUS86.COM
Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan
Dokumentasi: 8 September 2026, pukul 11.05 WIB
Reporter: M. Dahlan | Redaksi KRIMSUS86.COM






