Laporan Dugaan Pelecehan Simbol Negara Ditindaklanjuti, Polres Nias Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

GUNUNGSITOLI – KRIMSUS86.COM,Laporan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara mendapat tindak lanjut dari Kepolisian Resor (Polres) Nias. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SPT/894/X/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 7 Oktober 2026, yang telah diterima oleh pelapor, Yason Yonata Gea, S.Pd.

Berita Lainnya

Menanggapi terbitnya surat tersebut, Yason mendesak Polres Nias agar menindaklanjuti perkara secara serius, termasuk memeriksa pihak terlapor sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat penyelidikan sudah terbit. Saya minta Polres Nias segera memeriksa terlapor dan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jangan didiamkan,” tegas Yason, Senin (13/10/2026).

Soroti Dugaan Pelanggaran oleh Tenaga Pendidik

Yason juga menyayangkan dugaan perbuatan tersebut karena pihak terlapor disebut-sebut berstatus sebagai tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik kepada peserta didik maupun masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap persoalan yang dilaporkannya dapat ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang sah.

“Sangat disayangkan jika seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melakukan perbuatan merendahkan simbol negara dan menyebarkan berita bohong. Guru itu digugu dan ditiru. Seharusnya menjaga sikap serta menghargai simbol negara,” ujar Yason.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Apresiasi Respons Satreskrim Polres Nias

Di sisi lain, Yason menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, atas respons terhadap laporan yang telah disampaikannya.

Menurut Yason, penerbitan Surat Perintah Tugas Penyelidikan merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa laporannya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim yang sudah responsif. Penerbitan SPT Lidik ini adalah bukti laporan warga ditindaklanjuti. Kami berharap prosesnya tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut sampai persoalan ini menjadi terang benderang,” ungkapnya.

Ia berharap penyelidik dapat bekerja secara objektif, profesional, dan berpedoman pada alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Yason juga meminta agar penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian perlu mengumpulkan keterangan dan bahan keterangan serta melakukan langkah-langkah penyelidikan guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Penerbitan surat tugas penyelidikan tidak serta-merta menyatakan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Pihak terlapor berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan untuk memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat pun diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional agar perkara ini dapat ditangani secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum.

(Tim-SG)

Pos terkait