MUSI BANYUASIN, SUMSEL – KRIMSUS86.COM – Jajaran Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun IV Talang Simpang, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Pantri Musgantara, bersama personel kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di kawasan Talang Simpang untuk melakukan penindakan atas perintah Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
MODUS PENCURIAN DENGAN MENCONGKEL JENDELA DAPUR
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Sopian Efendi, yang berada di Dusun IV Talang Simpang, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian meninggalkan lokasi melalui pintu belakang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit iPad, dua kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp3 juta, satu pucuk senapan angin berwarna cokelat, dua buah jam tangan, senter, kunci rumah dan kendaraan bermotor, serta sejumlah dokumen identitas dan dokumen kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Laporan polisi terkait peristiwa itu tercatat pada 17 Agustus 2025.
KAPOLSEK SUNGAI KERUH: PENANGANAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang valid mengenai keberadaan terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Begitu informasi DPO valid, langsung kami tindak. Laporan warga tidak kami diamkan. Kami proses secara profesional, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas IPTU Mustaqim Hadi.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.
PENYIDIK LENGKAPI BERKAS PERKARA
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penanganan perkara pada tahap berikutnya.
Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
POLISI IMBAU MASYARAKAT TINGKATKAN KEAMANAN RUMAH
Menyikapi kejadian tersebut, masyarakat di Kecamatan Jirak Jaya dan sekitarnya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperhatikan keamanan rumah, terutama ketika sedang ditinggalkan.
Warga disarankan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pewarta: Enismiyana
Media: KRIMSUS86.COM






