JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Kasus dugaan laporan palsu yang berkaitan dengan tudingan pengrusakan lahan rumput laut di Desa Bontosungguh, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap lanjutan dalam proses penyelidikan kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik merupakan tokoh masyarakat Desa Bontosungguh yang sejak awal turut mengawal persoalan tersebut. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa serta persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Pemeriksaan saksi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengurai persoalan yang telah bergulir cukup lama dan sempat melibatkan saling lapor antarwarga.
“Kami hadir memenuhi panggilan polisi sebagai saksi yang mengetahui persis permasalahan ini sejak awal. Semoga ini menjadi jalan penyelesaian konflik antarwarga desa,” ujar HR, Kamis (8/10/2026).
Menurut HR, persoalan yang melibatkan warga tersebut kini telah memasuki babak lanjutan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi ruang penyelesaian yang objektif sekaligus meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami percaya sepenuhnya pihak kepolisian mampu berlaku adil dalam pemenuhan hak hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Diketahui, laporan balik yang diajukan Muhammad berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan lahan rumput laut yang sebelumnya dilaporkan oleh Bahoddin. Dalam perkembangan sebelumnya, laporan tersebut disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa pekan lalu.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi dalam laporan balik tersebut, proses penanganan perkara kini kembali menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berjalan di lingkungan Polres Jeneponto.
(Andi Lukman // Tim)






