MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Polemik terkait beredarnya video di media sosial yang mengaitkan nama Rizki Singgih, Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Musi Banyuasin, kini memasuki tahap penanganan resmi di Polres Musi Banyuasin (Muba).
Dalam proses tersebut, kuasa hukum Rizki Singgih, Anggia Putri Utami, SH., MH., C.CDm., telah resmi memberikan pendampingan hukum serta menyampaikan klarifikasi kepada pihak kepolisian. Proses klarifikasi disebut berlangsung secara tertib dan kondusif.
Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Menarik Kesimpulan Sepihak
Anggia Putri Utami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, sebuah peristiwa perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks sebelum dan sesudah kejadian serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Jangan sampai seseorang langsung dihakimi hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar. Kita harus melihat persoalan secara menyeluruh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anggia Putri Utami.
Kehadiran Rizki Singgih ke Polres Muba disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan langkah sukarela untuk memberikan klarifikasi secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta menyerahkan penilaian berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Rizki Singgih sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan membantah adanya niat untuk melakukan ancaman maupun kekerasan.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi yang kemudian berkembang dan dinilai tidak lagi sesuai dengan konteks kejadian sebenarnya.
Siapkan Langkah Hukum untuk Lindungi Nama Baik
Sementara itu, pihak kuasa hukum bersama Forum Cakar Sriwijaya masih mempelajari berbagai unggahan, narasi, maupun pernyataan yang beredar di ruang publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya apabila ditemukan adanya informasi yang dinilai merugikan pihak klien, termasuk dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
“Kami tidak ingin persoalan melebar, tetapi wajib melindungi hak klien. Kami mengimbau semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik,” tegas Anggia.
FRIC Apresiasi Sikap Polres Muba
Di sisi lain, Candra, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Muba atas keterbukaan dan kesigapan dalam menerima serta menangani persoalan yang muncul.
Menurut Candra, langkah kepolisian dalam menerima klarifikasi dari para pihak menunjukkan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Polres Muba yang senantiasa hadir dan menyelesaikan persoalan dengan baik. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Muba atas keterbukaan, keadilan, dan kesigapannya dalam menerima serta menangani permasalahan yang muncul akibat miskomunikasi dan penyebaran video yang diduga meresahkan warga,” ujar Candra.
Candra juga menjelaskan bahwa Forum Cakar Sriwijaya dan relawan kepolisian selama ini berupaya membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari bentuk kemitraan antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Musi Banyuasin.
“Ormas Cakar Sriwijaya dan relawan kepolisian dengan ikhlas membantu masyarakat menyampaikan informasi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Itu adalah bentuk kemitraan yang kuat dan saling mendukung,” lanjut Candra.
Kedepankan Klarifikasi dan Proses Hukum
FRIC Muba berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Kemitraan antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan kepolisian dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Musi Banyuasin.
Seluruh pihak juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
(Red//Tim Media FRIC)






