INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Berinisual (SF)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaefudin kini dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan Kejati Jabar sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Dalam perkara yang sama, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, yang pada saat itu masing-masing menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawinaya, membenarkan bahwa pencegahan terhadap SF telah dilakukan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan,” ujar Nur Sricahyawinaya, Kamis (8/10/2026).
Kejati Jabar memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penanganan perkara tidak dihentikan meskipun sebelumnya pihak SF telah mengajukan praperadilan.
Permohonan praperadilan tersebut telah ditolak oleh pengadilan. Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi administrasi serta berkas perkara sesuai dengan pertimbangan hakim.
“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” tegasnya.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejati Jabar juga akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap SF untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kejati Jabar mengingatkan bahwa tersangka wajib memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila setelah dilakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” pungkas Nur.
Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kejati Jabar menyatakan akan terus melengkapi alat bukti dan administrasi perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan.
(Wardono Hs.SE Korwil jabar)






