Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sesuai Prosedur, Sengketa Hak Asuh Anak Masuk Ranah Perdata

Batam, Krimsus86.com – Polemik laporan dugaan penguasaan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara serta pendapat ahli pidana, perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa hak asuh anak yang merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Berita Lainnya

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 6 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung memerintahkan Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan sekitar, bidan yang membantu proses persalinan, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta meminta keterangan ahli pidana guna memperoleh kejelasan hukum.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor. Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Penyelidikan kemudian mencapai tahap gelar perkara yang dilaksanakan di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin oleh jajaran fungsi reserse dan dihadiri Wakasat Reskrim bersama para Kanit. Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” tegas Kompol Deni.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kapolsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti mengabaikan laporan masyarakat, melainkan merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Jamaludin//red)

Pos terkait