Tanjung Jabung Barat, Krimsus86.com – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Rumah Makan Samuel Panjaitan, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengecekan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, yaitu BRIPKA Dariatno NT, S.H., BRIGPOL A.T. Manalu, S.E., dan BRIPTU Sepnadi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di media online maupun platform media sosial.
Di lokasi, petugas melakukan klarifikasi kepada pemilik Rumah Makan Samuel Panjaitan, Partanian Panjaitan. Berdasarkan hasil wawancara, yang bersangkutan menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penimbunan solar ilegal sebagaimana diberitakan di sejumlah media maupun video yang beredar di media sosial tidak benar.
Partanian Panjaitan menjelaskan bahwa usahanya murni bergerak di bidang rumah makan yang melayani para sopir dan pengguna Jalan Lintas Timur Sumatera yang melintas di wilayah tersebut.
Selain melakukan klarifikasi, personel juga melaksanakan pengecekan di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Secara terpisah, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Kepolisian akan merespons setiap informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Ucen.
Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Arzaq Khair // Red)






