Tanggamus | Krimsus86.com
Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru di wilayah Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Dugaan tersebut menyebut adanya pungutan sebesar Rp100 ribu kepada setiap guru setiap kali pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku sebagai guru di Kecamatan Kota Agung Barat melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada awak media pada Kamis (16/7/2026).
Menurut keterangan narasumber, setiap kali dana sertifikasi guru dicairkan, para guru disebut diminta memberikan setoran sebesar Rp100 ribu kepada oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kota Agung Barat.
“Setiap kali pencairan sertifikasi guru harus setor Rp100 ribu kepada Ketua K3S. Kami merasa keberatan karena pungutan tersebut diberlakukan kepada semua guru tanpa terkecuali,” ujar narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua K3S Kecamatan Kota Agung Barat, Haris Sultoni, melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026).
Dalam klarifikasinya, Haris Sultoni membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 pencairan dana sertifikasi guru tidak lagi dilakukan secara tunai, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
“Sejak tahun 2025 pencairan sertifikasi guru dilakukan melalui rekening masing-masing, bukan secara tunai,” jelas Haris Sultoni saat memberikan tanggapan.
Terlepas dari adanya bantahan tersebut, praktik pungutan liar terhadap dana sertifikasi guru apabila terbukti benar merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menegaskan bahwa tunjangan profesi guru merupakan hak yang harus diterima secara utuh oleh penerima sesuai ketentuan. Setiap bentuk pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum dapat berpotensi melanggar aturan.
Selain dapat dikenai sanksi administratif, pelaku pungli yang memenuhi unsur pidana juga dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TOMI/RED)






