Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Dua Tersangka Diamankan

Jeneponto | Krimsus86.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Resmob Pegasus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kabupaten Jeneponto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing terduga pelaku pencurian dan seorang penadah barang hasil kejahatan.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus berlangsung pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama personel Tim Resmob Pegasus.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 4 Januari 2026 terkait kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Nurman.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban, Dahniar (28), kehilangan satu unit handphone saat sedang tertidur dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial IW (23), warga Kampung Beru, memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil handphone tersebut.

Dalam proses pengembangan perkara, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial F (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga berperan sebagai penadah. Kepada penyidik, F mengaku sempat melakukan reset atau pembaruan perangkat lunak (software) terhadap handphone hasil curian di sebuah counter ponsel. Namun, perangkat tersebut tetap tidak dapat digunakan secara normal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y28 warna Orange Senja yang merupakan milik korban.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku IW melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Handphone hasil curian kemudian dijual melalui media sosial, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang.

Kasat Reskrim AKP Nurman mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

(Andi//Red)

Pos terkait