Pulau Obi | Krimsus86.com – Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat lingkar tambang rakyat di Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, setelah Polsek Obi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terlapor Hasan Hanafi. Keputusan tersebut dinilai tidak transparan dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebagai bentuk protes terhadap penghentian penyidikan tersebut, perwakilan masyarakat secara resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Obi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Laporan itu diajukan sebagai permintaan agar proses penanganan perkara dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap penanganan perkara lain yang saat ini sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, yakni dugaan penggunaan izin tanpa WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang melibatkan Hasan Hanafi. Warga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berakhir dengan penghentian penyidikan tanpa alasan hukum yang jelas.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa pelaporan ke Propam Polda Maluku Utara merupakan upaya untuk mendorong adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara.
Masyarakat juga meminta Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap kedua perkara tersebut. Menurut mereka, keterbukaan dalam proses penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus mencegah potensi konflik sosial di kawasan pertambangan rakyat Desa Anggai.
Warga menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan di Propam Polda Maluku Utara maupun proses penyidikan yang sedang berlangsung di Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(HR.SH//RED)






