Diduga Ketua Kelompok PKH/BPNT Pekon Tampang Tua Lakukan Pungli dan Tahan KKS Milik KPM, Warga Minta Aparat Turun Tangan

TANGGAMUS | KRIMSUS86.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ATM Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kartu KKS/ATM milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga ditarik dan disimpan oleh oknum Ketua Kelompok PKH berinisial N.L. Akibatnya, para KPM tidak dapat menguasai maupun menggunakan kartu tersebut secara mandiri sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penahanan kartu telah berlangsung cukup lama sejak program bantuan mulai disalurkan. Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp20.000 per KPM yang dilakukan pada saat proses penyaluran bantuan.

Menurut keterangan sumber, pengumpulan kartu dilakukan dengan alasan saldo bantuan telah masuk ke rekening penerima. Namun, praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena kartu KKS merupakan hak dan harus berada dalam penguasaan masing-masing KPM.

“Selama ini kartu KKS tidak pernah kami pegang. Sejak bantuan dicairkan, kartu selalu berada di tangan ketua kelompok,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain dugaan penahanan kartu, warga juga menduga adanya praktik pungutan yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial.

Sementara itu, Ketua Kelompok PKH Pekon Tampang Tua yang disebut dalam informasi tersebut telah dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Juli 2026 untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun hak jawab.

Media KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan ketentuan program bantuan sosial, KKS merupakan hak penerima manfaat dan pada prinsipnya harus berada dalam penguasaan KPM, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, atau tindakan melawan hukum dalam penyaluran bansos, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil penyelidikan serta pembuktian.

Masyarakat berharap Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, pendamping PKH, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.

(TOMI/RED)

Pos terkait