KARIMUN | KRIMSUS86.COM – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa dugaan praktik pungutan liar dengan modus “uang gerenti” di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun tidak melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada sejumlah warga Karimun yang rutin bekerja dan melakukan perjalanan ke Malaysia.
Menurut Hatik, hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan adanya keterlibatan petugas Imigrasi Karimun dalam dugaan pungutan tersebut.
“Saya pastikan praktik pungutan uang gerenti tidak melibatkan pihak Imigrasi Karimun. Saya sudah melakukan investigasi langsung kepada masyarakat yang setiap hari mencari nafkah ke Malaysia, dan mereka menyampaikan bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi,” tegas Hatik saat ditemui di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Karimun.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu aktivitas warga yang bekerja di luar negeri.
“Kepri dan Malaysia merupakan wilayah yang memiliki hubungan sejarah dan budaya serumpun Melayu. Jangan sampai persaudaraan tersebut dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), Muhamad Arfat, menyampaikan pesan Kepala Kantor Dwi Avandho Farid yang menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Arfat menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun bukti terkait dugaan praktik pungutan liar dengan alasan “uang gerenti” yang melibatkan petugas Imigrasi.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi kedinasan maupun proses hukum.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun secara rutin melaksanakan penguatan integritas melalui pelatihan antikorupsi serta terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui layanan resmi yang telah disediakan.
Sejumlah pengguna jasa keimigrasian juga mengaku selama ini memperoleh pelayanan sesuai prosedur tanpa adanya permintaan biaya di luar ketentuan.
PWDPI Kepri berharap masyarakat tetap mengedepankan informasi yang akurat dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
(M. Dahlan/Red)






