JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, FAKI mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan penyimpangan pada empat proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menyampaikan bahwa keempat proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp15.522.355.000. Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun FAKI, hingga berakhirnya masa kontrak masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai dengan total nilai keterlambatan mencapai Rp2.417.790.745,43.
Dalam orasinya, Mansur mengungkapkan bahwa proyek pertama yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jembatan Kali Gamesan berdasarkan Kontrak Nomor 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.813.000.000. Hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan disebut baru mencapai 90 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 10 persen atau senilai Rp342.614.961,79.
Proyek kedua adalah Pembangunan Jembatan Wasileo berdasarkan Kontrak Nomor 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp2.782.129.000. FAKI menyebut progres pekerjaan baru mencapai 65,04 persen, sehingga masih terdapat keterlambatan sebesar 34,96 persen atau senilai Rp876.172.349,97.
Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Tifonis berdasarkan Kontrak Nomor 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp3.745.500.000 juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam aksi, progres pekerjaan baru mencapai 90 persen, sehingga masih menyisakan pekerjaan senilai Rp501.571.146,68.
Sementara itu, proyek Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek berdasarkan Kontrak Nomor 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp5.181.726.000 dilaporkan baru mencapai progres 85,06 persen. Dengan demikian, masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 14,94 persen atau senilai Rp697.432.286,99.
Mansur menegaskan bahwa akumulasi nilai keterlambatan dari empat proyek tersebut mencapai Rp2.417.790.745,43. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerapkan sanksi berupa denda keterlambatan kepada para rekanan pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, FAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek-proyek dimaksud. Massa aksi juga meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak rekanan yang terlibat dipanggil dan diperiksa guna memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait tuntutan yang disampaikan FAKI.
(Harmain Rusli, S.H./Red)






