Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Korupsi di BGN, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jakarta | Krimsus86.com

Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Berita Lainnya

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi pada Senin (6/7/2026), Prof. Sutan menilai praktik korupsi yang diduga terjadi dalam program strategis nasional tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa. Sangat disayangkan apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan amanah tersebut demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Prof. Sutan menyatakan optimistis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program prioritas pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, Prof. Sutan kembali mendorong adanya regulasi yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, termasuk wacana pemiskinan koruptor sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila mendapat dukungan regulasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan aparat penegak hukum, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional. Adapun seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel masih berstatus saksi dalam proses penyidikan koneksitas yang ditangani sesuai kewenangan hukum militer.

Prof. Sutan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, independen, dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga integritas pemerintahan serta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.(red//tim)

Pos terkait