PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI TINDAK PANGKALAN LPG 3 KG YANG LANGGAR KETENTUAN DISTRIBUSI

Gunungsitoli | Krimsus86.com, 9 Juni 2026 – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban penyaluran LPG bersubsidi, tim terkait melakukan monitoring, pengawasan, dan pembinaan langsung terhadap pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO dengan Nomor Registrasi 122851912901080 yang beralamat di Jalan Pelud Binaka KM 8, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwa pangkalan tersebut belum menjalankan pendistribusian LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan yang menjadi perhatian meliputi penjualan LPG 3 Kg di atas HET yang telah ditetapkan serta pendistribusian yang belum memprioritaskan masyarakat di wilayah sekitar pangkalan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, agen penyalur PT. Nias Kerosindo Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan kuota, penghentian sementara penyaluran LPG 3 Kg, serta penerbitan surat peringatan kepada pihak pangkalan. Selain itu, pangkalan diwajibkan melakukan perbaikan tata kelola distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, serta petani. Oleh karena itu, setiap pangkalan diwajibkan menyalurkan LPG bersubsidi secara tepat sasaran, mematuhi HET yang telah ditetapkan, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun kelangkaan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga menegaskan bahwa apabila peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ke depan, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan terus meningkatkan pengawasan bersama pihak terkait guna memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi berjalan tertib, adil, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Pemerintah Kota Gunungsitoli turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait pelayanan publik dan penyaluran barang bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan bersama demi terwujudnya tata kelola distribusi yang lebih baik dan tepat sasaran.

(SG)

Pos terkait