JAKARTA Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan atas dugaan maraknya aktivitas penyelundupan barang melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Nurullah, informasi yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas keluar masuk barang impor dan ekspor yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya. Jika terbukti benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan bea masuk dan pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Dugaan aktivitas penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan yang efektif sangat diperlukan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara dan agar pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak dirugikan,” ujar Nurullah RS, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nurullah juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam menutup celah penyelundupan yang masih terjadi melalui jalur-jalur tidak resmi.
“Jangan sampai ada kesan saling melempar tanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, seluruh pihak terkait harus bergerak bersama untuk melakukan penindakan sesuai kewenangannya masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan pelabuhan tikus tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu upaya penegakan hukum dan tata kelola perdagangan yang sehat.
PWDPI meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Bea Cukai Batam Berikan Klarifikasi
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan dengan kewenangan pengawasan barang yang melintas di wilayah kepabeanan.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan tetap dilakukan berdasarkan informasi, intelijen, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Pengawasan di pelabuhan rakyat maupun lokasi yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh serta kerja sama dengan instansi terkait. Hingga saat ini tidak ada oknum pegawai Bea Cukai Batam yang sedang menjalani pemeriksaan terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. Namun demikian, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar melalui kawasan pabean yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan kedua belah pihak menunjukkan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna memastikan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan dapat berjalan lebih efektif, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan tetap terjaga.
(M.Dahlan)






