MUSI BANYUASIN Krimsus86.com – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Air Beruge yang merupakan bagian dari proyek infrastruktur pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum menuai keluhan dari sejumlah warga terdampak.
Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami tekanan saat menghadiri undangan di Kantor Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (5/6/2026).
Menurut pengakuannya, ia dipanggil untuk membahas dan menyetujui nilai ganti rugi atas lahan serta tanaman yang terdampak proyek pembangunan jembatan tersebut. Namun, ia menyebut belum pernah mencapai kesepakatan terkait nominal ganti rugi yang ditawarkan.
“Saya diminta menyetujui nilai ganti rugi dan menandatangani surat persetujuan. Namun saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena urusan tersebut telah saya serahkan kepada menantu saya yang saat itu tidak dapat hadir karena sedang bekerja di luar daerah,” ujarnya kepada awak media.
Warga tersebut mengaku merasa tertekan karena mendapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya mengarah pada upaya agar dirinya segera menyetujui dan menandatangani dokumen persetujuan.
Ia juga mengaku menerima pernyataan dari salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut yang menyebut bahwa apabila dirinya tidak menyetujui nilai ganti rugi, lahan tetap akan digunakan untuk proyek dan dana ganti rugi akan dititipkan melalui mekanisme yang berlaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, warga yang diketahui memiliki riwayat hipertensi itu memilih meninggalkan lokasi tanpa menandatangani dokumen yang disodorkan.
“Saya memilih pulang karena kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan. Kepala terasa pusing dan saya khawatir kondisi saya memburuk,” ungkapnya.
Pembangunan infrastruktur dinilai penting untuk menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, proses pengadaan tanah juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi yang menangani proyek pembangunan Jembatan Air Beruge untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
(Enismiyana//red)






