Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polres Wonosobo Gagalkan Peredaran 131,8 Gram Sabu

WONOSOBO KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Seorang pria berinisial WP (59), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 131,8 gram bruto yang diduga siap diedarkan.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di saku jaket tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, serta timbangan digital.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar. Hasilnya, ditemukan sebuah kantong plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih batu. Di dalam kantong tersebut terdapat puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari paket kecil hingga paket besar, beserta alat pengemasan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total berat sabu mencapai 131,8 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonosobo untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo,” tegas AKP Teguh Sukosso.

Fakta lain yang terungkap, WP bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2014 di Lapas Narkotika Nusakambangan. Namun setelah bebas, ia diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Tim KJN / Cakmet

Pos terkait