LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (4/6/2026) dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 00.15 WITA berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RH dan MZ di sebuah rumah milik RH yang berada di Dusun Pertigaan Pijot. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh para saksi yang telah dipanggil petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan area sekitar lokasi. Petugas menemukan satu alat hisap (bong) lengkap, satu korek api, satu sekop plastik, serta satu timbangan digital yang ditemukan di atas tumpukan batu di samping rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RH.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RH diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak, sementara MZ diduga sebagai pengguna narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram;
Satu alat hisap lengkap;
Satu korek api;
Satu sekop plastik;
Satu timbangan digital;
Dua unit telepon genggam;
Uang tunai Rp400.000.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap sumber perolehan narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Pewarta: Sahidan Agung.SH






