Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Keruak, Tiga Orang Diamankan dengan Barang Bukti 16,42 Gram

LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Operasi penangkapan dan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Berita Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial JNA, SA, dan SH di sebuah rumah milik JNA yang berada di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan saksi-saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan badan terhadap para terduga pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, khususnya di kamar tidur dan sejumlah tempat penyimpanan lainnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,42 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, sekop plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JNA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak, sedangkan SA dan SH diduga merupakan pengguna narkotika.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan narkotika tersebut.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Pewarta: Sahidan Agung.SH

Pos terkait