Krimsus86.com | Nias Selatan – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Base Camp perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI yang terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa (03/02/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Nias Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolres Nias Selatan Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Reskrim Ahmad Fahmi yang disampaikan oleh Si Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Nias Selatan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI, serta menetapkan lima orang tersangka,” ujar pihak kepolisian.
Adapun tersangka berinisial AH dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial RH, AG, RZ, dan AZ dikenakan Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saat ini, berkas perkara beserta para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan guna memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tindak pidana yang memanfaatkan situasi darurat, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry.
(Arzaq Khair)






