TAPANULI TENGAH Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 13 hingga 26 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat total 17,93 gram.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop pers yang digelar di Markas Komando Polres Tapanuli Tengah pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa kedelapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
“Dalam periode 13 Mei sampai 26 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap delapan kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan delapan orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 17,93 gram,” ujar AKP Johannes Munthe didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H., dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.
Adapun rincian para tersangka yang berhasil diamankan yakni:
BH (35), ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1,51 gram.
YBSM (28), diamankan di Jalan PLTA Sihaporas Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1,34 gram.
MSP (32), ditangkap di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 4,63 gram.
AP (32), diamankan di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 5,77 gram.
SAH (45), ditangkap di Jalan Sibolga–Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram.
HG (49), diamankan di Gang Grosir Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
AA (41), ditangkap di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 3,05 gram.
MSH (27), diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram.
Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Johannes Munthe.
(Arzaq Khair)






