DPRD Gowa Tancap Gas Bentuk Pansus Hak Angket, Target Rampung dalam 30 Hari

GOWA, krimsus86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Setelah ultimatum kepada pihak eksekutif tidak mendapat respons yang diharapkan, DPRD Gowa dijadwalkan menggelar rapat penetapan pimpinan Pansus Hak Angket pada Jumat, 29 Mei 2026.

Berita Lainnya

Langkah tersebut menjadi lanjutan dinamika politik di Kabupaten Gowa, di mana DPRD memilih mengaktifkan hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pansus akan mulai bekerja efektif pekan depan dengan target penyelesaian lebih cepat dari ketentuan umum yang berlaku.

“Setelah ditetapkan proses pembentukannya, pansus akan on the track terhitung pada Selasa depan, dengan target penyelesaian 30 hari,” ujar Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, percepatan kerja pansus dinilai realistis karena ruang lingkup penyelidikan telah terpetakan dengan baik. Selain itu, seluruh anggota pansus disebut memiliki kesepahaman dalam menjalankan agenda pengawasan secara profesional, objektif, dan terukur.

Efektivitas kerja pansus nantinya akan didukung melalui jadwal rapat yang disiplin, mekanisme pemanggilan pihak terkait yang efisien, serta percepatan pengumpulan dokumen dan data pendukung.

Meski menargetkan penyelesaian dalam waktu singkat, DPRD Gowa memastikan kualitas hasil penyelidikan tetap menjadi prioritas utama. Pansus akan bekerja berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

“Keberhasilan pansus bukan dari pengakuan, tetapi dari kemampuan menyusun potongan fakta menjadi satu rangkaian yang tidak terbantahkan,” tegas legislator muda Gowa tersebut.

Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari sikap solid tujuh fraksi DPRD Gowa yang sebelumnya mengusulkan penggunaan Hak Angket. Sebanyak 40 anggota DPRD diketahui telah menandatangani dukungan resmi terhadap penggunaan hak penyelidikan tertinggi legislatif tersebut.

Sebelumnya, DPRD Gowa telah menggelar Rapat Paripurna penetapan penggunaan Hak Angket pada Senin (25/5/2026) sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Hasrul menegaskan bahwa DPRD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, fungsi pengawasan legislatif harus tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan konstitusional.

“Secara umum, pansus DPRD Gowa bertugas mengumpulkan fakta, memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, lalu menyusun rekomendasi politik dan hukum. Jika hasil kerja pansus menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran berat oleh kepala daerah, maka hasil itu bisa menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengambil langkah lanjutan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan proses hak angket akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi lembaga legislatif.

“DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket,” pungkas Hasrul Abdul Rajab.

Narasumber: Hasrul Abdul Rajab – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa

(Mj@.19)

Pos terkait