LUWU, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Polemik mengenai hak atas lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi perhatian. Kali ini, Yasir yang menyatakan diri sebagai ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi meminta agar dasar hak dan penguasaan atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarganya dapat dijelaskan secara transparan.
Dalam keterangannya pada Jumat, 2 Oktober 2026, Yasir menyampaikan bahwa pihak keluarga selama puluhan tahun telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak atas lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari hak warisan keluarga.
“Kami tunduk pada negara, kami membayar pajak selama 31 tahun. Tetapi mengapa hak kami sebagai ahli waris justru dipertanyakan?” ujar Yasir.
Menurut Yasir, keluarga memiliki sejumlah dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan dasar hak atas tanah tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau pelepasan lahan dapat dibuka dan diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen yang dimaksud, antara lain, dokumen terkait pelepasan hak, pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah.
“Kalau memang kami tidak mempunyai hak, silakan buktikan dengan dokumen. Jangan hanya dengan pernyataan. Kami siap membuka dokumen dan menguji semuanya sesuai hukum,” kata Yasir.
Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, status serta dasar hak atas lahan dapat diketahui berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik tersebut pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif, antara lain mengenai siapa yang memiliki dasar hak atas lahan, bagaimana riwayat penguasaan dan proses pelepasannya, serta apakah seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan redaksi, rilis sebelumnya yang diperbarui sekitar pukul 10.35 hingga 19.21 WIB disebut telah memperoleh sekitar 50.500 penonton di TikTok tanpa menggunakan biaya promosi berbayar.
Tingginya respons tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap persoalan pertanahan, khususnya menyangkut kejelasan dokumen, transparansi proses penguasaan lahan, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
KRIMSUS86.COM akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi KRIMSUS86.COM






