Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kilogram Sabu

MEDAN — KRIMSUS86.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti berupa sabu seberat 244 kilogram. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari tiga perkara berbeda.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sementara pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, total 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga perkara dengan modus penyembunyian dan distribusi yang berbeda.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.

Kasus Pertama: 50 Kilogram Sabu

Kasus pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sabu yang diduga disembunyikan di bagian dinding kendaraan dengan total berat mencapai 50 kilogram.

Menurut keterangan penyidik, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Barang tersebut diduga akan dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Kasus Kedua: 150 Kilogram Sabu

Pengungkapan kedua menjadi perkara dengan jumlah barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Andy, narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan berbeda.

Petugas menemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap Chevrolet, kemudian 20 kilogram di dalam mobil Daihatsu Xenia. Sementara itu, 60 kilogram lainnya ditemukan di dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Penyidik menyebut jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, antara lain penggunaan nomor telepon sekali pakai serta fitur berbagi lokasi secara langsung untuk memantau pergerakan kurir.

“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” jelas Andy.

Kasus Ketiga: 44 Kilogram Sabu

Kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam perkara tersebut, polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang diduga disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.

Menurut Andy, terdapat dua kendaraan yang berjalan beriringan. Satu kendaraan diduga membawa narkotika, sedangkan kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal perjalanan.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan.

Keduanya disebut dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta berupaya mengungkap jaringan yang diduga berada di balik distribusi narkotika tersebut.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Andy.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan oleh penyidik.

(Arzaq Khair/KRIMSUS86.COM)

Pos terkait