Ternate Krimsus86.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah pelabuhan. Dalam razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (27/5/2026), petugas mengamankan puluhan botol minuman keras jenis Cap Tikus dari kapal penumpang KM Aksar Saputra 09.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur keluar masuk penumpang dan barang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa minuman keras ilegal tersebut ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan di area Dek 1 KM Aksar Saputra 09 yang baru tiba dari Manado dengan tujuan Jailolo dan Ternate.
“Dalam pelaksanaan razia di KM Aksar Saputra 09, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang disimpan di Dek 1 kapal,” ujar Ipda Sudirjo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dos berisi 10 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml dan dua dos lainnya berisi 46 botol Cap Tikus ukuran 600 ml. Total keseluruhan minuman keras ilegal yang diamankan sebanyak 56 botol.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.
Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Pewarta: MT






