Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 56 Botol Cap Tikus di KM Aksar Saputra 09

Ternate Krimsus86.com — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam razia rutin di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (27/5/2026).

Puluhan botol minuman keras tradisional tersebut ditemukan di atas kapal penumpang KM. Aksar Saputra 09 yang baru tiba dari Manado dengan tujuan Jailolo dan Ternate.

Berita Lainnya

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan.

“Dalam pelaksanaan razia di KM. Aksar Saputra 09, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang disimpan di Dek 1 kapal,” ujar Ipda Sudirjo.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

2 dos berisi 10 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml

2 dos berisi 46 botol Cap Tikus ukuran 600 ml

Total keseluruhan minuman keras ilegal yang diamankan sebanyak 56 botol.

Barang bukti tersebut ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan rutin di area Dek 1 kapal. Selanjutnya seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kota Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal karena dapat berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban umum.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” tutupnya.

(Mirwan Tahir)

Pos terkait