DPRD Gowa Tancap Gas Bentuk Pansus Hak Angket, Target Rampung Dalam 30 Hari

GOWA, krimsus86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Rapat penetapan pimpinan Pansus Hak Angket dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari keputusan DPRD untuk mengaktifkan hak angket sebagai instrumen konstitusional dalam melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

Berita Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyampaikan bahwa pansus akan mulai bekerja efektif pada pekan depan dengan target penyelesaian selama 30 hari.

“Setelah ditetapkan proses pembentukannya, pansus akan on the track terhitung Selasa depan dengan target 30 hari selesai,” ujar Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, target tersebut dinilai realistis karena materi dan ruang lingkup penyelidikan telah terpetakan dengan baik. Selain itu, seluruh anggota pansus memiliki kesepahaman untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan terukur.

Ia menjelaskan, efektivitas kerja pansus akan didukung melalui jadwal rapat yang disiplin, mekanisme pemanggilan pihak terkait yang efisien, serta percepatan pengumpulan dokumen dan data pendukung.

Meski menargetkan penyelesaian dalam waktu singkat, DPRD Gowa menegaskan bahwa kualitas hasil penyelidikan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh proses akan dilakukan berbasis fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

“Keberhasilan pansus bukan dari pengakuan, tetapi dari kemampuan menyusun potongan fakta menjadi satu rangkaian yang tidak terbantahkan,” tegas legislator muda tersebut.

Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari sikap solid tujuh fraksi DPRD Gowa yang sebelumnya mengusulkan penggunaan Hak Angket. Sebanyak 40 anggota DPRD diketahui telah menandatangani dukungan resmi terhadap penggunaan hak penyelidikan tertinggi legislatif tersebut.

Sebelumnya, DPRD Gowa juga telah menggelar Rapat Paripurna penetapan penggunaan Hak Angket pada Senin (25/5/2026) lalu sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Hasrul menegaskan bahwa DPRD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, fungsi pengawasan legislatif harus tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan konstitusional.

“Secara umum, pansus DPRD Gowa bertugas mengumpulkan fakta, memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, lalu menyusun rekomendasi politik dan hukum. Jika hasil kerja pansus menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran berat oleh kepala daerah, maka hasil itu bisa menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengambil langkah lanjutan,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh tahapan proses hak angket akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi lembaga legislatif.

“DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket,” pungkas Hasrul Abdul Rajab.

Narasumber:

Hasrul Abdul Rajab – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa

(Mj@.19)

Pos terkait