DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat

JAKARTA KRIMSUS86.COM — Selasa 26 Mei 2026,Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video pidato Abu Janda dalam sebuah acara gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, yang viral di media sosial sejak pertengahan Mei 2026.

Berita Lainnya

Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, dengan menyebut adanya tingkat intoleransi dan sentimen anti-Kristen yang tinggi. Selain itu, ia juga disebut menggunakan istilah yang dinilai merendahkan dan menggeneralisasi masyarakat di daerah tertentu, termasuk penggunaan kata “barbar”.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun perantauan.

“Pernyataan tersebut dinilai dapat memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat dan berpotensi memicu perpecahan sosial,” ujar Braditi dalam keterangan persnya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelapor tercatat atas nama Braditi Moulevey selaku perwakilan DPP IKM, sementara pihak terlapor adalah Permadi Arya alias Abu Janda.

Dalam press release resminya, DPP IKM menyebut video pidato tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026. Konten itu dinilai memperluas penyebaran narasi yang dianggap menyudutkan masyarakat Sumbar dan umat Islam.

Atas dasar itu, DPP IKM menduga pernyataan Abu Janda berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan pidana terkait penyiaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

DPP IKM mengimbau masyarakat Minang agar tidak menyebarluaskan ulang potongan video tersebut tanpa konteks dan verifikasi guna mencegah eskalasi konflik sosial.

Organisasi perantau Minang itu juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.

(Efri – PWI)

Pos terkait