Krimsus86.com Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah sewa yang berada di Lingkungan I Kelurahan Sarudik. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (41), warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak kecil warna putih yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 3,05 gram.
Selain itu, turut diamankan 21 lembar plastik klip bening yang terdiri dari 3 plastik berbandrol dan 18 plastik polos, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah Sarudik. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Arzaq Khair)






