KRIMSUS86.COM TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk keseriusan membersihkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, membenarkan penindakan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
Kasus ini bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di wilayah Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi mendalam terhadap RM, petugas menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum anggota Polri berinisial Aipda JEB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, Heryanto Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba Johannes Munthe, langsung melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam bersama Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
Kapolres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk implementasi instruksi pimpinan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini merupakan bukti pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Muhammad Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik dan proses pidana.
Kapolres menambahkan, apabila terbukti bersalah secara hukum maupun kode etik profesi Polri, pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
(Arzaq Khair)






