PERUSAHAAN DIDUGA ABAIKAN KETENTUAN KETENAGAKERJAAN

Krimsus86.com,  Kasus di Lokasi Tambang Morosi Kabupaten Konawe, Karyawan Lokal Ungkap Rasa Kecewa

PT. Prima Perkasa Sejahtera dan PT. Solusigo diduga mengabaikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja lokal yang bekerja di kawasan pertambangan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang pekerja bernama Sukirman yang mengaku mengalami tekanan kerja hingga akhirnya mengundurkan diri akibat situasi yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.

Berita Lainnya

Sukirman menuturkan, dirinya pertama kali bekerja di PT. Prima Perkasa Sejahtera (PPS). Selama bekerja di perusahaan tersebut, ia mengaku tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis maupun kontrak kerja resmi sebagaimana lazimnya hubungan kerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Menurut pengakuannya, kebijakan internal yang diterapkan di lingkungan kerja saat itu dinilai kerap memberatkan pekerja dan terkesan sepihak. Ia juga menyebut adanya perlakuan yang dianggap kurang menyenangkan terhadap sejumlah karyawan di bawah kepemimpinan Kepala Situs bernama Nisa.

Dalam perjalanan kerjanya di PPS, Sukirman pernah menerima Surat Peringatan tahap ketiga (SP 3). Surat tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi bersama rekan kerja serta persoalan selisih penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Tidak lama setelah itu, Sukirman memutuskan mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

Setelah keluar dari PPS, Sukirman kemudian bekerja di PT. Solusigo yang masih beroperasi di kawasan tambang Morosi. Namun, kondisi serupa kembali ia alami. Selama bekerja di perusahaan baru itu, ia mengaku tetap tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis.

Persoalan memuncak pada 14 Mei 2026 ketika pihak manajemen memanggil Sukirman dan menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja. Alasan yang disebutkan merujuk pada riwayat SP 3 yang pernah diterimanya di perusahaan sebelumnya.

Sukirman mengaku telah menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berasal dari perusahaan terdahulu dan secara administratif maupun hukum telah selesai seiring berakhirnya hubungan kerja di tempat lama. Ia juga menegaskan selama bekerja di PT. Solusigo dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran maupun menerima teguran kerja.

Namun demikian, penjelasan tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan. Situasi semakin menekan ketika Kepala Situs, Nisa, disebut menyampaikan pernyataan yang dianggap memberikan tekanan psikologis kepada dirinya agar memilih mengundurkan diri.

Merasa berada dalam tekanan dan demi memastikan hak-haknya tetap dapat diterima, Sukirman akhirnya membuat surat pengunduran diri. Meski demikian, ia menegaskan keputusan tersebut bukan murni keinginan pribadi, melainkan akibat situasi yang dihadapinya saat itu.

Kasus ini disebut turut menggambarkan keresahan sebagian tenaga kerja lokal di kawasan tambang Morosi, Kabupaten Konawe. Mereka berharap keberadaan perusahaan-perusahaan tambang di daerah tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, para pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe serta instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta terciptanya praktik ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai aturan.

Pewarta: Risal Konsel Konawe (Sultra)

Pos terkait