Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Narkotika, Amankan 56 Paket Sabu

Krimsus86.com Jambi, 24 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 paket sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berita Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (22/4/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB,” jelas Iptu Edy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket klip bening yang diduga berisi sabu. Sebanyak 55 paket ditemukan di dalam kotak plastik merek QKZ yang sempat dibuang oleh pelaku N, sementara 1 paket lainnya ditemukan di dekat pelaku YR di dalam kamar.

Dari hasil interogasi awal, pelaku N mengakui bahwa 55 paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari pelaku AJP, yang sebelumnya dipesan dari seseorang berinisial I (saat ini dalam penyelidikan). Sementara itu, pelaku YR mengakui bahwa 1 paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang dibeli dari pelaku N seharga Rp50.000.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru dengan silikon hitam dari pelaku N, serta satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam dari pelaku AJP.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika akan dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jambi.(Yulfi Afran//red)

Pos terkait