Krimsus86.com Parigi Moutong 24 April 2026 — Aktivitas tambang galian C di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan menyeret nama oknum Kepala Desa Moubang berinisial Hasan, yang juga diketahui berprofesi sebagai kontraktor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan pasir dan material sirtu dilakukan di aliran Sungai Moubang dengan menggunakan alat berat berupa excavator yang diduga milik oknum kepala desa. Lokasi tambang dilaporkan berada sekitar 100–200 meter dari bendungan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi dampak terhadap lingkungan dan keamanan infrastruktur di sekitarnya.
Sejumlah kendaraan dump truk terlihat hilir mudik mengangkut material dari lokasi tambang menuju jalan raya. Keterangan dari salah satu sopir menyebutkan bahwa material tersebut diambil langsung dari sungai menggunakan alat berat yang diduga dimiliki oleh kepala desa.
Aktivitas penambangan ini juga diduga terkait dengan kebutuhan material untuk berbagai proyek, termasuk penimbunan proyek pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di Desa Ogotion yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp1 miliar.
Praktik tersebut dinilai mencederai integritas pemerintahan desa dan menimbulkan konflik kepentingan. Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di wilayahnya sendiri.
Selain melanggar ketentuan perizinan pertambangan, kegiatan tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran air, serta ancaman terhadap struktur bendungan di sekitar lokasi.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Parigi Moutong, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut. Warga juga menilai praktik ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Dugaan keterlibatan aparatur desa tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Aspek Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik alat, pengelola kegiatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Moubang untuk mendapatkan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
Tim media menyatakan terbuka untuk memuat hak jawab dari pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.(Faisal.SH//red)






