Krimsus86.com Jakarta, 24 April 2026 — Ketua Umum , , menegaskan bahwa asas hukum Actori Incumbit Probatio atau Onus Probandi harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Asas ini menegaskan bahwa pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas dalil yang disampaikannya.
Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa prinsip tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg, yang menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat atau pemohon. Ia menilai bahwa pemahaman yang tepat terhadap asas ini sangat penting guna menjaga objektivitas serta keadilan dalam proses hukum.
“Setiap pihak yang mengajukan tuduhan atau gugatan harus mampu menghadirkan bukti yang kuat. Tanpa pembuktian, tuduhan tidak memiliki dasar hukum, dan pihak yang dituduh secara prinsip harus dilindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena di masyarakat di mana opini publik kerap mendahului proses pembuktian hukum. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan pihak tertentu dan mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi pilar utama dalam sistem hukum.
Sebagai organisasi yang aktif merespons berbagai isu sosial dan hukum, berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait prinsip-prinsip dasar hukum. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
juga menegaskan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling vokal, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan kebenaran secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“FRIC akan terus berada di garis depan dalam mengawal penegakan hukum yang berbasis fakta dan bukti, bukan asumsi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambahnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk konsisten menjunjung tinggi asas pembuktian dalam setiap proses hukum. Hal tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan berimbang.
Melalui penegasan ini, berharap masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam menyikapi persoalan hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.(HUMED DPP FRIC)






