Mataram Krimsus86.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), almarhumah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (2/6/2026).
Dalam persidangan, JPU Sulviany menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.
Selain tuntutan pidana, JPU juga memohon agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diminta untuk diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini berawal dari ditemukannya korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Pada tahap awal penanganan perkara, terdakwa sempat mengaku bahwa dirinya bersama korban menjadi korban aksi begal.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, keterangan tersebut tidak terbukti. Penyidik kemudian menetapkan Radiet Adiansyah sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa diduga berupaya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut melakukan perlawanan yang kemudian berujung pada perkelahian antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Pewarta: Sahidan Agung, S.H.






