Krimsus86.com Jambi, 24 April 2026 – Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin dan kode etik dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4).
Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, perwakilan Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta seluruh personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan Kapolda Jambi yang dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dari empat personel tersebut, dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.
Adapun personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan organisasi.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda.
Ia juga menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Kapolda Jambi turut mengingatkan seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, disampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ungkapnya.
Polda Jambi berharap, langkah ini dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(HUMED DPP FRIC)






