Sengketa Tanah di Desa Sihapas: Kesaksian dan Bukti Perkuat Klaim Faogoaro Gulo sebagai Pemilik Sah

Krimsus86.com Sibolga, 24 April 2026 — Persidangan perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 162 di memasuki tahap pemeriksaan saksi. Perkara ini diajukan oleh terhadap .

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi berinisial FN dan YW yang memberikan keterangan penting terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Berita Lainnya

Kuasa hukum penggugat,Elvin tani Gea. SH, bersama Triwan Gulo.SH, menyampaikan bahwa kesaksian para saksi secara tegas menguatkan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah kliennya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lahan tersebut telah dikelola langsung oleh sejak tahun 2004, jauh sebelum diterbitkannya surat kepemilikan resmi pada tahun 2014.

“Kesaksian para saksi sangat menguatkan posisi kami. Sejak tahun 2004 tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh klien kami,” ujar .

Dalam persidangan juga terungkap adanya interaksi antara kedua belah pihak pada tahun 2014. Saat itu, pihak tergugat diduga melakukan pembersihan atau pengolahan lahan. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Menurut , kesepakatan yang terjadi hanya sebatas pemberian kompensasi atas tenaga pembersihan lahan, bukan sebagai bentuk pembayaran atau pengalihan hak milik.

“Kami menduga terdapat penafsiran yang keliru dari pihak tergugat yang menganggap kompensasi tersebut sebagai ganti rugi kepemilikan. Secara hukum dan fakta, klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut,” tegasnya.

Selain kesaksian, pihak penggugat juga mengajukan bukti administratif berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sihapas, (almarhum), pada tahun 2014. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam memperkuat gugatan.

Dari hasil verifikasi di persidangan, lokasi tanah sengketa dipastikan berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepastian ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait batas wilayah antara Desa Sihapas dan Desa Lumut Nauli.

Pihak penggugat tidak hanya menuntut pengakuan dan pengembalian hak atas tanah, tetapi juga mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Kami ingin hak klien kami dipulihkan sepenuhnya,” ujar .

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dari kedua belah pihak.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait