TOBA, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba melayat ke rumah duka almarhum Herman Ricardo Hutapea di Lumban Sewa, Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., bersama KBO, para Kanit, serta personel Satresnarkoba Polres Toba.
Kedatangan rombongan Satresnarkoba disambut baik oleh pihak keluarga almarhum. Kehadiran tersebut merupakan bentuk belasungkawa sekaligus ungkapan turut berduka cita kepada keluarga Herman Ricardo Hutapea.
Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba menyampaikan bahwa selama menjalani proses hukum kurang lebih 36 hari, almarhum dinilai berkelakuan baik dan kooperatif.
Diketahui, Herman Ricardo Hutapea (36) merupakan tahanan titipan Polres Toba yang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Herman sebelumnya ditahan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.
Berdasarkan informasi kepolisian, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa Herman Ricardo Hutapea ke RS HKBP Balige untuk mendapatkan pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatannya.
Setibanya di RS HKBP Balige sekitar pukul 01.43 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Herman Ricardo Hutapea telah meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum, antara lain guna memastikan kondisi jenazah dan mengetahui ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan.
Pada pemeriksaan secara kasat mata di RSUD Porsea, tidak ditemukan luka-luka lain yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan pada jenazah. Namun, hingga Sabtu sore, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil Visum et Repertum dari RSUD Porsea.
“Indikasi penyebab kematian belum bisa kita dapatkan karena belum ada visum yang dikeluarkan RSUD Porsea,” kata Ps. Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto.
Ipda Khairuddin menambahkan, apabila terdapat pihak yang membuat laporan berkaitan dengan kematian tersebut, kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, jenazah Herman Ricardo Hutapea dibawa pihak keluarga ke Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Herman Ricardo Hutapea diketahui ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Toba menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak Rutan Kelas IIB Balige juga belum dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum dari RSUD Porsea sebagai bagian dari bahan penyelidikan.
(Arzaq Khair)






