ASAHAN, KRIMSUS86.COM — Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.828,08 gram dan 268 butir ekstasi dengan cara direbus. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) dan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/349/IX/2026, dengan tersangka berinisial J alias J (23), warga Sampang, Jawa Timur, yang diamankan pada 5 September 2026.
Kapolres Asahan menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang disita, sebagian terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
“Dari total sitaan, kami sisihkan untuk lab dan pembuktian sidang. Sisanya 3.501,51 gram, 1.326,57 gram sabu dan 268 butir ekstasi kami musnahkan. Dari kasus ini, sekitar 6.000 jiwa berhasil diselamatkan,” jelas Kapolres.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Kejaksaan dengan Nomor B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026.
UNGKAP KASUS JARINGAN INTERNASIONAL
Pada hari yang sama, Polres Asahan juga merilis pengungkapan perkara narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional.
Petugas mengamankan tersangka M alias J (47), seorang petani asal Bangkalan, Madura. Tersangka ditangkap di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (18/9/2026), saat turun dari kapal yang datang dari Malaysia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita enam bungkus sabu dengan berat netto sekitar 1,5 kilogram. Barang tersebut diduga disembunyikan di balik wallpaper berwarna putih yang berada di dalam sebuah tas ransel hitam. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang bernama Marhaji untuk dibawa ke Bangkalan, Madura, dengan imbalan sebesar Rp30 juta.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pengawasan terhadap wilayah pesisir Kabupaten Asahan akan terus diperkuat, mengingat wilayah tersebut berpotensi menjadi jalur masuk narkotika dari Malaysia.
“Dengan 1,5 Kg sabu ini, kami kembali selamatkan 2.000 jiwa. Pengawasan pesisir Asahan yang rawan jadi pintu masuk dari Malaysia akan terus diperketat,” tegas Kapolres.
Polres Asahan menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika dari luar negeri.
(Agustua Panggabean)






