PROF. DR. SUTAN NASOMAL MINTA DEWAN PERS KAWAL DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DI KOLAKA UTARA

KAPOLRI DAN KAPOLDA SULTRA DIMINTA MEMASTIKAN PENANGANAN BERJALAN TRANSPARAN

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Berita Lainnya

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Berdasarkan sejumlah pemberitaan, M. Nawir Ndepa diduga mengalami kekerasan ketika berada di lokasi untuk melakukan peliputan dan mencari konfirmasi terkait persoalan ganti rugi lahan oleh PT Kasmar Tiar Raya kepada masyarakat. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.

Prof. Sutan Nasomal meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius, transparan, dan objektif. Ia juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, sementara aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Sutan Nasomal, apabila benar kekerasan tersebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar persoalan pribadi. Jika benar terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, hal tersebut harus ditangani secara serius dan objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

MINTA PENGAWASAN DAN PENANGANAN SECARA OBJEKTIF

Sutan Nasomal menyambut baik pernyataan Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara serius.

Namun, ia menilai proses penanganan tetap harus diawasi agar seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan berdasarkan bukti.

Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korban, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan, termasuk mengamankan bukti-bukti yang relevan dan dokumen medis apabila memang terdapat luka akibat peristiwa tersebut.

DEWAN PERS MEMILIKI PEDOMAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Dewan Pers memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Pedoman tersebut ditujukan untuk mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan secara cepat, tidak memihak, dan efektif.

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam rangka menjalankan tugas, peran, dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan Dewan Pers pada Juli 2026, wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendapatkan versi narasumber disebut sebagai bagian dari proses jurnalistik yang mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

KAPOLDA SULTRA DAN KAPOLRI DIMINTA MEMASTIKAN PROSES HUKUM

Atas perkara tersebut, Prof. Sutan Nasomal meminta perhatian dari jajaran kepolisian di tingkat daerah hingga pusat untuk memastikan penanganan berlangsung profesional dan berdasarkan hukum.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk memberikan keterangan serta bukti.

“Semua pihak harus diberikan hak yang sama untuk menyampaikan keterangan. Korban harus mendapat perlindungan, sementara pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang adil,” katanya.

Ia juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara proporsional kepada publik melalui keterangan resmi sehingga tidak muncul informasi yang belum terverifikasi.

PERKARA MASIH DALAM PROSES

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan kejadian ke Polres Kolaka Utara, sementara kronologi dan alat bukti masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang dilaporkan guna mendapatkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Karena proses hukum masih berjalan, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status seseorang sebagai terlapor atau terduga tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prof. Sutan Nasomal berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan kebebasan pers.

“Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses yang tidak transparan,” ujarnya.

(RED//TIM)

Pos terkait