Krimsus86.com, Medan, 24 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 923 kasus dengan mengamankan 1.118 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu-sabu seberat 179.959,89 gram (179,95 kg)
Ganja kering 155.049,91 gram (155,40 kg)
39 batang pohon ganja dan 75,42 gram biji ganja
59.168 butir pil ekstasi
243 butir pil Happy Five
Ketamin cair 900 mililiter
Ketamin serbuk 24.743,51 gram (24,74 kg)
432 butir pil triheksifenidil
288 unit vape mengandung narkotika
11 unit vape mengandung etomidate
Selain pengungkapan kasus, Ditresnarkoba dan jajaran juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg)
Ganja 435.768,52 gram (435,76 kg)
61.592 butir pil ekstasi
186 butir pil Happy Five
Ketamin serbuk 21.753,4 gram (21,75 kg)
250 unit vape mengandung narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Polda Sumut memastikan bahwa langkah pemberantasan akan terus diintensifkan melalui strategi penegakan hukum yang berkelanjutan, penguatan intelijen, serta kolaborasi lintas sektor guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi informasi kepada publik.
Bidang Humas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Perwarta: Arzaq Khair






