Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan

Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan

Krimsus86.com, Palembang 30 januari 2026 — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional. Dalam dua operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan delapan tersangka serta menyita lebih dari 14 ton pupuk subsidi yang diperdagangkan secara ilegal.

Berita Lainnya

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai bagian dari upaya pengamanan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.

Jaringan Ogan Ilir Jual Pupuk Dua Kali Lipat dari HET

Kasus pertama terungkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, masing-masing berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska serta 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk subsidi jenis Urea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut diperdagangkan secara berlapis-lapis dan dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp90.000 per karung, dijual kembali kepada petani dengan harga lebih dari Rp200.000. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara, hingga pengawal distribusi. Sebagian dari mereka bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi,” ujar Kombes Doni dalam rilis pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Sopir Angkut 9 Ton Pupuk Subsidi Lintas Provinsi

Dalam kasus kedua, petugas mengamankan seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen Ryacudu, Kota Palembang.

Tersangka kedapatan mengangkut sekitar 9 ton pupuk subsidi tanpa dokumen resmi. Kepada penyidik, H mengaku pupuk tersebut diambil dari Lampung dan akan dikirim ke Jambi, serta telah melakukan aksi serupa setidaknya dua kali sebelumnya.

Polisi Tegaskan Petani Paling Dirugikan

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa praktik mafia pupuk subsidi sangat merugikan petani dan berpotensi mengganggu program ketahanan pangan nasional.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, petani yang pertama kali merasakan dampaknya. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi,” tegasnya.

Polda Sumsel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok serta pihak-pihak yang memfasilitasi distribusi pupuk subsidi lintas daerah.

Penulis: Hendri Gradak

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait