Ketum PWDPI: Kasus Kuota Haji Tambah Daftar Hitam Sepanjang Sejarah Kementerian Agama

Krimsus86.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji yang mengakibatkan kerugian terhadap sekitar 8.400 jemaah haji reguler, serta potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Berita Lainnya

“Kita sangat prihatin melihat fenomena yang terus berulang, di mana Menteri Agama yang mengemban amanah besar dalam mengelola ibadah haji—ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam—justru terjerat kasus korupsi. Kasus ini menambah daftar hitam dalam sejarah Kementerian Agama, setelah sebelumnya mencatat nama Said Agil Husin dan Suryadharma Ali yang juga tersandung kasus terkait tata kelola dana dan penyelenggaraan haji,” ujar Nurullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini berjalan.

“Ibadah haji adalah harapan jutaan umat Islam Indonesia yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah serta hilangnya hak jemaah reguler merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dan harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak,” tegasnya.

Nurullah menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Ia juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggaraan haji.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Hasil penyidikan harus menjadi pijakan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pembenahan struktural di Kementerian Agama mutlak diperlukan agar amanah rakyat dapat dijaga dengan baik,” jelasnya.

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWDPI, lanjut Nurullah, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

“Umat berhak mengetahui bagaimana negara menangani kasus ini dan langkah konkret apa yang diambil untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan dengan baik, sesuai nilai-nilai agama, keadilan, dan integritas,” pungkasnya.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait