SEKAYU, KRIMSUS86.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak integrasi bagi 28 warga binaan, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP dilaksanakan dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melalui Zoom Meeting sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi dalam proses penilaian usulan hak integrasi.
Dalam sidang tersebut, setiap warga binaan dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Penilaian meliputi rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, perkembangan kepribadian, hingga rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Aris Sakuriyadi, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris Sakuriyadi.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan dan Bapas Kelas I Palembang merupakan bagian dari mekanisme pengawasan berlapis guna memastikan seluruh usulan telah memenuhi ketentuan sebelum diproses ke tahap selanjutnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum.
Sidang TPP di Lapas Kelas IIB Sekayu juga mencerminkan implementasi reformasi pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum dalam setiap proses pemberian hak warga binaan.
(Enis/Red)






