LAMPUNG TIMUR, KRIMSUS86.COM – Pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang dinilai semrawut serta menumpang pada tiang listrik milik PLN di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menuai kritik dari masyarakat. Warga meminta PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan instalasi yang dinilai mengganggu keselamatan, kenyamanan, serta keindahan lingkungan.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media pada Kamis (16/7/2026). Mereka menilai pemasangan jaringan telekomunikasi di beberapa titik dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan, estetika, maupun tata ruang.
Salah seorang warga Desa Sumberrejo berinisial Ad (42) mengaku keberadaan kabel dan tiang jaringan yang dipasang secara tidak tertata telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sebenarnya sangat mengganggu. Aneh saja kenapa perusahaan tidak mendirikan tiang sendiri. Ada juga pemasangan tiang yang terkesan asal-asalan, dalam satu lokasi bisa berdiri dua tiang sekaligus. Bahkan sering kali tidak meminta izin kepada pemilik tanah, bahkan ada yang didirikan persis di badan jalan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu tata kelola lingkungan desa.
Senada dengan itu, warga lainnya berinisial Um (45) meminta seluruh penyedia layanan internet mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban meminta persetujuan pemilik lahan sebelum mendirikan tiang maupun memasang jaringan.
“Seharusnya pihak penyedia layanan WiFi wajib meminta izin kepada pemilik lahan saat akan memasang tiang. Apalagi jika menumpang pada tiang listrik, kondisinya sudah tidak teratur dan berantakan. Kami berharap PLN maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar kabel yang terpasang tidak membahayakan maupun merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan Humas PLN Lampung, pemasangan kabel tambahan pada tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, penggunaan aset PLN tanpa persetujuan juga dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, serta pemanfaatan aset negara maupun perusahaan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban terhadap jaringan kabel yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
(M. Dahlan/Red)






