KETUA UMUM FRIC H. DIAN SURAHMAN: STATUS TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH TETAP MENGIKAT SECARA YURIDIS

Jakarta | Krimsus86.com, 16 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangan hukum terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung dalam rangka melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa secara yuridis status tersangka tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun ketetapan hukum lain yang mengubah status tersebut.

Berita Lainnya

“Status tersangka tidak berubah hanya karena berkembangnya proses penyidikan. Selama belum ada dasar hukum yang sah untuk mencabut atau membatalkan penetapan tersebut, maka status tersangka tetap melekat sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar H. Dian Surahman, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, penerbitan Sprindik baru merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam memperkuat proses pembuktian, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, pendalaman alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soroti Aspek Prosedural

H. Dian Surahman juga memberikan pandangan mengenai aspek prosedural dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga seluruh tahapan penyidikan, pelimpahan berkas, hingga penuntutan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme penanganan perkara, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika hukum yang pada akhirnya dapat diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang Bukti Harus Diuji di Persidangan

Terkait barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan, H. Dian Surahman menegaskan bahwa penilaian terhadap kekuatan pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

“Seluruh barang bukti yang diperoleh secara sah dalam proses penyidikan tetap memiliki nilai pembuktian. Penilaian mengenai sah atau tidaknya barang bukti serta bobot pembuktiannya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum,” katanya.

FRIC Dukung Penegakan Hukum yang Profesional

Di akhir keterangannya, Ketua Umum FRIC menegaskan bahwa organisasinya mendukung proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“FRIC menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kami berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” tutup H. Dian Surahman.

(Red//tim)

Pos terkait