PALEMBANG | Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin terus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) resmi memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026).
Proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Berdasarkan Surat Undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan Nomor W.6.PP.04.02-0456 tertanggal 13 Juli 2026, rapat harmonisasi membahas empat Raperbup strategis, yakni:
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Musi Banyuasin.
Tata cara pemungutan jasa umum atas pelayanan kebersihan berupa penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2027.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang RKPD Tahun 2026.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kehadiran UPTD tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Demoon, bersama Kepala UPTD PPA Halimah, S.H., turut mengikuti proses harmonisasi guna memastikan substansi regulasi telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pembentukan UPTD PPA dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, terpadu, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, pembahasan RKPD Tahun 2027 menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Adapun perubahan RKPD Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Tahap harmonisasi menjadi fase krusial dalam proses pembentukan regulasi karena bertujuan menyelaraskan norma hukum, menghindari tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Pemkab Musi Banyuasin berharap seluruh proses harmonisasi dapat berjalan lancar sehingga keempat Raperbup tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, serta mendukung pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
(Enis/Red)






