YASIR TANDUKLANGI PERTANYAKAN SIKAP BUPATI LUWU TERKAIT SENGKETA LAHAN BONEPOSI DAN RANTEBALLA, DESAK EVALUASI OPERASIONAL TAMBANG MASMINDO

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM

Sengketa lahan di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Yasir Tanduklangi, yang mengaku sebagai ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyikapi persoalan lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Berita Lainnya

Yasir meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani sengketa tersebut, termasuk terkait perlindungan hak para pihak dan kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan.

Soroti Ketidakhadiran Bupati dalam Agenda DPRD Sulsel

Yasir menyoroti ketidakhadiran Bupati Luwu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta kegiatan peninjauan lokasi yang berkaitan dengan persoalan pertambangan di wilayah Kabupaten Luwu.

Menurut Yasir, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan dan persoalan sengketa lahan memperoleh penanganan yang jelas.

“Apa fungsi Bupati dalam persoalan ini? Pemerintah daerah berpihak ke mana? Kami menuntut kejelasan, perlindungan hak, dan keadilan bagi ahli waris,” tegas Yasir.

Ia juga membandingkan penanganan aspirasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan anak adat Ranteballa dengan upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan klaim ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.

Yasir menyebut pihaknya pernah mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI, tetapi menurut keterangannya, aspirasi tersebut belum mendapat respons selama kurang lebih tiga tahun.

Ia meminta agar penanganan berbagai aspirasi tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, keterangan para pihak, serta dasar hukum yang relevan.

Menurutnya, klaim kepemilikan lahan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan daftar nama atau pernyataan sepihak.

Desak Pemeriksaan Dokumen dan Legalitas Pertambangan

Dalam tuntutannya, Yasir mendesak pemerintah dan instansi berwenang memeriksa dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum penggunaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area.

Ia juga meminta agar legalitas perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yasir menyerukan penghentian total operasional tambang serta pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan pelanggaran atau dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.

Tuntutan itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan hak pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil.

Namun, penentuan status kepemilikan lahan, keabsahan dokumen, dan legalitas kegiatan pertambangan tetap memerlukan pemeriksaan serta keputusan dari pihak yang berwenang.

Siap Kawal Aspirasi Melalui Jalur Hukum

Yasir menyatakan siap bersama keluarga ahli waris, aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta tim gabungan media Sorot Sulsel untuk terus mengawal persoalan tersebut.

Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat membuka ruang dialog dan menunjukkan dokumen pendukung agar penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut klaim lahan dan aktivitas pertambangan, melainkan juga berkaitan dengan transparansi pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.

Pemerintah dan PT Masmindo Diminta Berikan Klarifikasi

Pemerintah Kabupaten Luwu, Bupati Luwu, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah desa, instansi pertanahan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sengketa ini diharapkan memberikan tanggapan resmi.

Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan, riwayat administrasi pertanahan, status dokumen yang dipersoalkan, serta perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Redaksi KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa keterangan dan tuntutan dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan Yasir Tanduklangi. Klaim kepemilikan tanah maupun dugaan persoalan perizinan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan sebelum melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

ASPIRASI MASYARAKAT PERLU DIDENGAR. PERLINDUNGAN HAK HARUS DIJAMIN. KEPASTIAN HUKUM WAJIB DIUTAMAKAN.

KRIMSUS86.COM akan membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun dokumen pendukung demi pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Yasir Tanduklangi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu, PT Masmindo Dwi Area, serta seluruh pihak terkait.

(Mj@.19//red)

 

 

 

Pos terkait